Kamis, 24 November 2011

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Definisi SHU
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga K3PC, definisi sisa hasil usaha yaitu pendapatana yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi , transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi denagn anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepda anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitunagn SHU per anggota dan jumlah SHu yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa berapa partisipasinya kepada koperasi
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah dibayarkan dengan tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badsan usaha yang sehat kepada anggota dan masyrakat mitra bisnisnya

Nama :Deden Kurniawan
Kelas :2ea09
NPM : 11210746

KOPERASI SIMPAN PINJAM

KOPERASI SIMPAN PINJAM

Sejarah Singkat

Koperasi Simpan Pinjam Jasa ini dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada tahun 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan modal, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional.

Sejak berdiri sampai sekarang koperasi ini mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat "Koperasi Kesatuan Bangsa".
Ada pun visi dan misi dari operasi ini adalah sbb, :

VISI

Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.


MISI

Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
a. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
b. Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
c. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.


Disini juga saya di beri tahu secara langsung susunan koperasi simpan pinjam, yaitu sbb :

SUSUNAN PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA
PERIODE 2011-2015

KETUA UMUM : HA ZAKY ARSLAN DJUNAID (PEKALONGAN)
WAKIL KETUA UMUM : HM ANDY ARSLAN SE (JAKARTA)
KETUA I : LUKITO SINDORO/LIAUW YANG SIN (KLATEN)
KETUA II : H TEGUH SUHARDI BA (WELERI)
KETUA III : H MARSIDI SH (SOLO)

SEKRETARIS UMUM : H SACHRONI (PEKALONGAN)
WAKIL SEKRETARIS UMUM : HA. ALF ARSLAN SE (PEKALONGAN)
SEKRETARIS I : H ALI MUKTI, SH M,HUM (SOLO)
SEKRETARIS III : KADAFI YAHYA (BOGOR)

BENDAHARA UMUM : H TAUFIQ KARIEM (PEKALONGAN)
WAKIL BENDAHARA UMUM : BUDI SETIAWAN/YAP YUN FOE (BATANG)
BENDAHARA I : H NADHIRIN MASKHA (TEGAL)
BENDAHARA II : H BAIDHOWI (PEMALANG)
BENDAHARA III : IR ONG UMARYADI MM (Prwkrto)

Produk dan layanan yang diberikan :

Tabungan & Simpanan

*). Tabungan Koperasi (TAKOP)
TAKOP merupakan tanda bahwa penabung telah berpartisipasi aktif terhadap program pemerintah didalam kehidupan berkoperasi.
TAKOP sebagai sarana untuk mendidik putra-putri anda agar gemar menabung dan hidup hemat.

Syarat-syaratnya adalah :
1. Penabung adalah keluarga besar Koperasi Simpan Pinjam JASA, masyarakat umum dari pelajar
sampai mahasiswa dari buruh sampai pengusaha, dari pedagang kecil sampai pedagang besar.
2. Mengisi formulir yang telah disediakan.
3. Menyerahkan foto copy tanda pengenal.
4. Saldo minimal Rp 50.000,- dan maksimal tidak terbatas.
Apabila Anda sebagai peserta TABUNGAN SAFARI Koperasi Simpan Pinjam JASA dengan sarana tabungan ini Anda tanpa terasa bisa memenuhi setoran dengan baik dan tepat waktu.
Pada akhir bulan, tabungan anda akan mendapat keuntungan dengan sendirinya yang besarnya cukup menarik.
Dengan menyisihkan sebagian kecil dari uang belanja Anda atau uang jajan untuk ditabung, dalam waktu tertentu anda akan bisa memanfaatkan uang tabungan anda untuk keperluan yang lebih besar

*). Simpanan Hari Koperasi (HARKOP)
Simpanan HARKOP (Hari Koperasi) adalah simpanan khusus yang mempunyai jangka waktu 1 (satu) tahun. Setoran minimal Rp. 25.000,-. Penyimpan Simpanan HARKOP mendapatkan setifikat HARKOP. Apabila sewaktu-waktu pemegang Sertifikat HARKOP memerlukan dana, maka Sertifikat HARKOP dapat digunakan sebagai jaminan untuk berbagai jenis pinjaman.
HADIAH
Hadiah I : 1 (satu) hadiah Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk 2 (dua) orang
Hadiah II : 1 (satu) hadiah senilai biaya umroh untuk 2 (dua) orang
Dan Hadiah-hadiah menarik lainnya

*). Tabungan SAFARI
Tabungan SAFARI adalah suatu produk Kospin JASA yang mengutamakan rasa kegotong-royongan dan rasa kebersamaan, tidak hanya menawarkan tingginya suku bunga dan iming-iming dengan hadiah besar. Tabungan SAFARI menciptakan sesuatu yang beda dan istimewa, sehingga tabungan ini dapat memenuhi segala keinginan dan harapan Anda.

*). Tabungan Haji Labbaika
Tabungan Haji "Labbaika" merupakan produk Koperasi Simpan Pinjam JASA dalam rangka melayani kebutuhan umat Islam untuk menunaikan kewajibannya dalam Ibadah haji. Tabungan ini kami selenggarakan secara khusus dengan setoran awal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setoran berikutnya tergantung rejeki Anda.

*). Tabungan Pundi Arta Jasa
Ketika Anda inginkan jaringan bisnis meluas, dan harapan memiliki hadiah lebih berpeluang, pastikan pilihan Anda pada Tabungan PUNDI ARTA JASA. Tabungan dengan jangka waktu 24 bulan, yang setiap bulannya dengan setoran sebesar Rp. 500.000,- Peserta berhak ikut undian setiap bulan berupa sebuah sepeda motor HONDA.
Koperasi ini jelas begerak dalam bidang simpan pinjam dan jasa.
Alamat: Warung Buncit : Jl. Warung Buncit Raya No.16 Jakarta Selatan Telp. (021) 79192611 Fax. (021) 7900608.

Kamis, 13 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI

KONSEP KOPERASI

Koperasi adalah suatu lembaga atau tempat usaha dalam kaitannya dengan usaha bersama yang mempunyai tujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada khusunya yang berdasarkan atas keinginan untuk memberikan jasa terlebih lagi untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomidimana para pelaku utamanya yaitu masyarakat dapat merasakan hasil yang efektif dengan adanya koperasi.
Ada dua (2) konsep yang membedakan koperasi, konsep yang pertama adalah konsep koperasi barat dan yang kedua adalah konsep koperasi socialis, dari ke dua konsep tersebut saya akan menjelaskan sebagai berikut :
1.Konsep Koperasi Barat.
Konsep ini menyatakan bahwa suatu koperasi adalah sebuah lembaga atau organisasi yang berada dalam naungan swasta, yang pada awal mulanya di bentuk secara suka rela dari orang orang yang mempunyai kesamaan tujuan dan kepentingan, dengan maksud untuk mrgurusi kepentigan kepentingan para anggotanya yang bernaung didalam koperasi serta dapat menciptakan keuntungan dalam hal ini adalah timbal balik bagi anggota dan juga koperasi itu sendiri.
Konsep ini juga tidak lepas dari penilaian negative yang dapat diartikan dengan organisasi dalam hal ini adalah koperasi hanya mengutamakan kepentingan kelompok saja . Namun demikian, adapula sisi positif di dalam konsep ini, hal positif itu sendiri dapat di imbangi dengan kepentingan kepentingan itu sendiri, misalnya adalah
• Keinginan seseorang dapat dipuaskan dengan adanya kerja sama dengan anggota, dengan keuntungan bersama.
• Dengan adanya tujuan yang sama hal ini juga menuntut agar pihak pihak yang terkait dapat berpartisipasi demi mendapatkan keuntungan dan juga menanggung semua resiko secara bersama sama.
• Dari hasi keuntungan tersebutdapat didistribusikan kepada kepada anggota dengan suatu metode yang telah ditetapkan.
• Adapun pula, apabila keuntungan tersebut belum dapat di bagikan atau diditribusikan maka akan di masukkan ke dalam cadangan koperasi.
Ada dua dampak yang dihasilkan dalam konsep ini :
Dampak langsung terhadap anggotanya, misalnya adalah sbb,
• Promosi kegiatan ekonomi ke anggota
• Perluasan usaha perusahaan koperasi terhadapa investasi, pengembangan SDM, serta memberikan kesempatan kepada anggota dalam pengembangan keahlian dalam bidang wirausahawan.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota, misalnya sbb,
• Pengembangan social ekonomi
• Pengembangan inovasipada perusahaan berskala kecil
• Pemberian distribusi pendapatan secara merata atau seimbang dengan pemberian haraga yang terjangkau antara produsen dan pelanggan.

2.Konsep Koperasi Socialis
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi dikendalikan, diawasi oleh pemerintah dan tujuan dibentukknya agar dapat merasionalkan produksi demi menunjang perencanaan nasional. Di dalam konsep koperasi Indonesia, ada beberapa aturan dan syarat syarat yang harus di ikuti yang tertuang dalam UUD 1945, salah satu contohnya terdapat dalam pasal 37 dalam Undang Undang no. 12 tahun 1967 ng mengatakan bahwa pemerintah wajib dalam kaitannya member bimbingan, pengawasan, perlindungan serta fasilitas terhadap perkembangan koperasi Indonesia. Adapun fungsi koperasi dari konsep socialis ini adalah sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public dan juga sebagai badan pengawasan dan pendidikan.

ALIRAN KOPERASI
Aliran koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
Aliran yardstick
Aliran ini biasanya dapat di jumpai pada Negara Negara yang berideologi kapitalis atau menganut perekonomian liberal dalam kaitannya dengan aliran ini di nyatakan juga bahwa Pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah –tengah masyarakat. Maju tidaknya suatu lembaga koperasi terletak ditangan anggota koperasi itu sendiri .
Aliran Socialis
Didalam aliran ini yang notabene nya mempunyai pengaruh terhadap Negara negara di bagian eropa timur dan rusia suatu koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Aliran Persemakmuran
Didalam aliran ini hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “ Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab penuh dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik serta dapat meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Karena dalam aliran persemakmuran ini koperasi dapat dikatan sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur ekonomi masyarakat.






Sejarah Koperasi
Awal mula sejarah gerakan koperasi digagas oleh Robert owen, penerapan koperasi di mulainya pertama kali di New Lanark, Skotlandia pada saat melakukan kegiatan usaha pemintalan kapas. Adapun pengembangan koperasi selanjutnya di lakukan oleh William king, usaha yang dilakukan adalah dengan mendiriikan toko koperasi di Inggris.
Di Negara barat (Negara maju) koperasi lahir atau di identikkan sebagai gerakan untuk melawan ke tidak adilan pasar. Sedangkan untuk Indonesia, koperasi pertama kali di kenalkan oleh R.Aria Wiratmadja pada tahun 1896. Kemudian mulai tumbuh pada saat jaman penjajahan dan kemudian berkembang seiring jalannya waktu. Dalam perkembangan koperasi tersebut akhirnya Budi utomo dan SDI (Serikat Dagang Islam) meniru koperasi yang dianggap berkembang pesat. Setelah Indonesia merdeka, dua tahun kemudian tepatnya pada tanggal 12 juli 1947 di jadikan sebagai "Hari Koperasi Indonesia". Atas dasar kongres yang di adakan di tasikmalaya dan di lanjutkan dengan pembuatan undang undang tentang penafsiran cara mengembangkan koperasi di Indonesia. Untuk itu dengan adanya koperasi, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di dalam perekonomian dalam bentuk apapun.

EKONOMI KOPERASI

KONSEP KOPERASI

Koperasi adalah suatu lembaga atau tempat usaha dalam kaitannya dengan usaha bersama yang mempunyai tujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada khusunya yang berdasarkan atas keinginan untuk memberikan jasa terlebih lagi untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomidimana para pelaku utamanya yaitu masyarakat dapat merasakan hasil yang efektif dengan adanya koperasi.
Ada dua (2) konsep yang membedakan koperasi, konsep yang pertama adalah konsep koperasi barat dan yang kedua adalah konsep koperasi socialis, dari ke dua konsep tersebut saya akan menjelaskan sebagai berikut :
1.Konsep Koperasi Barat.
Konsep ini menyatakan bahwa suatu koperasi adalah sebuah lembaga atau organisasi yang berada dalam naungan swasta, yang pada awal mulanya di bentuk secara suka rela dari orang orang yang mempunyai kesamaan tujuan dan kepentingan, dengan maksud untuk mrgurusi kepentigan kepentingan para anggotanya yang bernaung didalam koperasi serta dapat menciptakan keuntungan dalam hal ini adalah timbal balik bagi anggota dan juga koperasi itu sendiri.
Konsep ini juga tidak lepas dari penilaian negative yang dapat diartikan dengan organisasi dalam hal ini adalah koperasi hanya mengutamakan kepentingan kelompok saja . Namun demikian, adapula sisi positif di dalam konsep ini, hal positif itu sendiri dapat di imbangi dengan kepentingan kepentingan itu sendiri, misalnya adalah
• Keinginan seseorang dapat dipuaskan dengan adanya kerja sama dengan anggota, dengan keuntungan bersama.
• Dengan adanya tujuan yang sama hal ini juga menuntut agar pihak pihak yang terkait dapat berpartisipasi demi mendapatkan keuntungan dan juga menanggung semua resiko secara bersama sama.
• Dari hasi keuntungan tersebutdapat didistribusikan kepada kepada anggota dengan suatu metode yang telah ditetapkan.
• Adapun pula, apabila keuntungan tersebut belum dapat di bagikan atau diditribusikan maka akan di masukkan ke dalam cadangan koperasi.
Ada dua dampak yang dihasilkan dalam konsep ini :
Dampak langsung terhadap anggotanya, misalnya adalah sbb,
• Promosi kegiatan ekonomi ke anggota
• Perluasan usaha perusahaan koperasi terhadapa investasi, pengembangan SDM, serta memberikan kesempatan kepada anggota dalam pengembangan keahlian dalam bidang wirausahawan.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota, misalnya sbb,
• Pengembangan social ekonomi
• Pengembangan inovasipada perusahaan berskala kecil
• Pemberian distribusi pendapatan secara merata atau seimbang dengan pemberian haraga yang terjangkau antara produsen dan pelanggan.

2.Konsep Koperasi Socialis
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi dikendalikan, diawasi oleh pemerintah dan tujuan dibentukknya agar dapat merasionalkan produksi demi menunjang perencanaan nasional. Di dalam konsep koperasi Indonesia, ada beberapa aturan dan syarat syarat yang harus di ikuti yang tertuang dalam UUD 1945, salah satu contohnya terdapat dalam pasal 37 dalam Undang Undang no. 12 tahun 1967 ng mengatakan bahwa pemerintah wajib dalam kaitannya member bimbingan, pengawasan, perlindungan serta fasilitas terhadap perkembangan koperasi Indonesia. Adapun fungsi koperasi dari konsep socialis ini adalah sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public dan juga sebagai badan pengawasan dan pendidikan.

ALIRAN KOPERASI
Aliran koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
Aliran yardstick
Aliran ini biasanya dapat di jumpai pada Negara Negara yang berideologi kapitalis atau menganut perekonomian liberal dalam kaitannya dengan aliran ini di nyatakan juga bahwa Pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah –tengah masyarakat. Maju tidaknya suatu lembaga koperasi terletak ditangan anggota koperasi itu sendiri .
Aliran Socialis
Didalam aliran ini yang notabene nya mempunyai pengaruh terhadap Negara negara di bagian eropa timur dan rusia suatu koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Aliran Persemakmuran
Didalam aliran ini hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “ Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab penuh dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik serta dapat meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Karena dalam aliran persemakmuran ini koperasi dapat dikatan sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur ekonomi masyarakat.






Sejarah Koperasi
Awal mula sejarah gerakan koperasi digagas oleh Robert owen, penerapan koperasi di mulainya pertama kali di New Lanark, Skotlandia pada saat melakukan kegiatan usaha pemintalan kapas. Adapun pengembangan koperasi selanjutnya di lakukan oleh William king, usaha yang dilakukan adalah dengan mendiriikan toko koperasi di Inggris.
Di Negara barat (Negara maju) koperasi lahir atau di identikkan sebagai gerakan untuk melawan ke tidak adilan pasar. Sedangkan untuk Indonesia, koperasi pertama kali di kenalkan oleh R.Aria Wiratmadja pada tahun 1896. Kemudian mulai tumbuh pada saat jaman penjajahan dan kemudian berkembang seiring jalannya waktu. Dalam perkembangan koperasi tersebut akhirnya Budi utomo dan SDI (Serikat Dagang Islam) meniru koperasi yang dianggap berkembang pesat. Setelah Indonesia merdeka, dua tahun kemudian tepatnya pada tanggal 12 juli 1947 di jadikan sebagai "Hari Koperasi Indonesia". Atas dasar kongres yang di adakan di tasikmalaya dan di lanjutkan dengan pembuatan undang undang tentang penafsiran cara mengembangkan koperasi di Indonesia. Untuk itu dengan adanya koperasi, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di dalam perekonomian dalam bentuk apapun.

Selasa, 07 Juni 2011

Mata gue kenapa?

MATA GUE KENAPA???????
Sabtu, 23 april 2011. Pagi itu gue baru bangun tidur saat itu terasa ada yang ganjal, ngga seperti biasanya gue berasa di bagian alis mata kulit muka gue terasa kenceng, terus gue pegang dan gue elus elus pakai tangan ternyata bentol dan gue fikir ini palingan cuma bentol biasa mungkin karena gigitan nyamuk. Tapi lama kelamaan ngga tau kenapa bentol yang tadinya Cuma ada di alis lama kelamaan jadi menjulur ke mata bagian kanan gue dan itu asli pas gue ngaca di cermin ngeliat perbandingan mata kanan dan kiri beda nya bukan main yang kanan kayak abis kena tonjokan kalau yang kiri normal.haha. Keliatan bengkak gede dan keliatan banget ngga balance antara mata kanan degan mata kiri, dan lagi lagi gue berfikir ya mungkin ntar sore atau malem bentolnya bakalan kempes dan bakal normal lagi kayak sedia kala, eh ternyata pemikiran gue meleset brew...... sampe hari minggu pagi tanggal 24 nya masih belum kempes juga sampe malem pun juga belom kempes juga padahal udah gue pakai segala macem minyak tuh buat ngilangin bengkaknya. Gue gak tahu lagi deh kapan ini bentol akibat gigitan serangga bakalan kempes, yang gue pikirin hari seninnya kan gue harus ke kampus dan gue harus UTS pula gak mungkin banget ini gue harus ke kampus dengan keadaan mata kayak gini yang ada ntar, yaa tau sendiri lah temen temen gue pasti bakal nanya ini mungkin ‘’ den,itu mata lu kenapa bengkak begitu?’’ bintitan itu ya,? Abis ngintip siapa lu??’’ halah pada ketawa mungkin. Nah untuk mengantisipasi supaya ngga terlalu keliatan kalau mata kanan gue bengkak akibat gigitan serangga sewaktu di kasur yoweees gue pake aja kacamata pas ke kampus. Good idea kan..haha. Pesan gue disini mungkin, ada baiknya kalau lagi tidur pake deh penutup mata apa kek itu namannya yang penting bisa ngelindungin mata.haha.

Tabrakan kreta

TABRAKAN KERETA.
Cuma mau share aja kejadian pas dijalan pulang tadi. Jadi gini tadi pas gua pulang dari kampus tepatnya di jalan pasar minggu ada rame rame gitu lah orang orang kumpul, karena penasaran gue pinggirin motor gua, sebelumnya gak tau pasti ada apaan gitu rame rame trus akhirnya gue nanya sama bapak bapak “maaf nih pak, ada kejadian apa ya?’’bapaknya jawab” ini mas barusan ada tabrakan kereta katanya.”. Serem dengernya nya ya, rawan juga sekarang ya kecelakaan kereta berarti harus hati hati juga kita ya. Gak lama juga gue di TKP tadi Cuma sekedar pengen tahu aja, abis itu lanjutin perjalanan pulang.hha
Sebenernya kenapa juga ya sering banget terjadi kecelakaan, sebelum kejadian tabrakan kereta yang tadi katanya ada juga tabrakan di daerah lenteng itu kalau gak salah korbannya mahasiswa kampus gua. Sebenarnya kalau udah kejadian kayak gitu yang harus disalahin siapa kira kira?apa penjaga pintu kereta?masinis?apa kita nya sendiri?.
Gak ngebayangin gua juga kalau udah sampe ketabrak kereta gitu 99,9% udah pasti meninggal, gak ngebayangin juga itu jasad nya utuh apa udah hancur, yaudahlah yang penting dan mudah mudahan kejadian kayak gitu gak terjadi sama gue ataupun yang lainnya, intinya itu kita harus hati hati deh kalau emang mau nyebrang ngelewatin rel kereta, tahan diri juga deh buat nyebrang walaupun lagi buru buru juga.hha. Sayangi diri kita lah ya. Thanks...!!!