Kamis, 13 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI

KONSEP KOPERASI

Koperasi adalah suatu lembaga atau tempat usaha dalam kaitannya dengan usaha bersama yang mempunyai tujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada khusunya yang berdasarkan atas keinginan untuk memberikan jasa terlebih lagi untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomidimana para pelaku utamanya yaitu masyarakat dapat merasakan hasil yang efektif dengan adanya koperasi.
Ada dua (2) konsep yang membedakan koperasi, konsep yang pertama adalah konsep koperasi barat dan yang kedua adalah konsep koperasi socialis, dari ke dua konsep tersebut saya akan menjelaskan sebagai berikut :
1.Konsep Koperasi Barat.
Konsep ini menyatakan bahwa suatu koperasi adalah sebuah lembaga atau organisasi yang berada dalam naungan swasta, yang pada awal mulanya di bentuk secara suka rela dari orang orang yang mempunyai kesamaan tujuan dan kepentingan, dengan maksud untuk mrgurusi kepentigan kepentingan para anggotanya yang bernaung didalam koperasi serta dapat menciptakan keuntungan dalam hal ini adalah timbal balik bagi anggota dan juga koperasi itu sendiri.
Konsep ini juga tidak lepas dari penilaian negative yang dapat diartikan dengan organisasi dalam hal ini adalah koperasi hanya mengutamakan kepentingan kelompok saja . Namun demikian, adapula sisi positif di dalam konsep ini, hal positif itu sendiri dapat di imbangi dengan kepentingan kepentingan itu sendiri, misalnya adalah
• Keinginan seseorang dapat dipuaskan dengan adanya kerja sama dengan anggota, dengan keuntungan bersama.
• Dengan adanya tujuan yang sama hal ini juga menuntut agar pihak pihak yang terkait dapat berpartisipasi demi mendapatkan keuntungan dan juga menanggung semua resiko secara bersama sama.
• Dari hasi keuntungan tersebutdapat didistribusikan kepada kepada anggota dengan suatu metode yang telah ditetapkan.
• Adapun pula, apabila keuntungan tersebut belum dapat di bagikan atau diditribusikan maka akan di masukkan ke dalam cadangan koperasi.
Ada dua dampak yang dihasilkan dalam konsep ini :
Dampak langsung terhadap anggotanya, misalnya adalah sbb,
• Promosi kegiatan ekonomi ke anggota
• Perluasan usaha perusahaan koperasi terhadapa investasi, pengembangan SDM, serta memberikan kesempatan kepada anggota dalam pengembangan keahlian dalam bidang wirausahawan.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota, misalnya sbb,
• Pengembangan social ekonomi
• Pengembangan inovasipada perusahaan berskala kecil
• Pemberian distribusi pendapatan secara merata atau seimbang dengan pemberian haraga yang terjangkau antara produsen dan pelanggan.

2.Konsep Koperasi Socialis
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi dikendalikan, diawasi oleh pemerintah dan tujuan dibentukknya agar dapat merasionalkan produksi demi menunjang perencanaan nasional. Di dalam konsep koperasi Indonesia, ada beberapa aturan dan syarat syarat yang harus di ikuti yang tertuang dalam UUD 1945, salah satu contohnya terdapat dalam pasal 37 dalam Undang Undang no. 12 tahun 1967 ng mengatakan bahwa pemerintah wajib dalam kaitannya member bimbingan, pengawasan, perlindungan serta fasilitas terhadap perkembangan koperasi Indonesia. Adapun fungsi koperasi dari konsep socialis ini adalah sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public dan juga sebagai badan pengawasan dan pendidikan.

ALIRAN KOPERASI
Aliran koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
Aliran yardstick
Aliran ini biasanya dapat di jumpai pada Negara Negara yang berideologi kapitalis atau menganut perekonomian liberal dalam kaitannya dengan aliran ini di nyatakan juga bahwa Pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah –tengah masyarakat. Maju tidaknya suatu lembaga koperasi terletak ditangan anggota koperasi itu sendiri .
Aliran Socialis
Didalam aliran ini yang notabene nya mempunyai pengaruh terhadap Negara negara di bagian eropa timur dan rusia suatu koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Aliran Persemakmuran
Didalam aliran ini hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “ Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab penuh dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik serta dapat meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Karena dalam aliran persemakmuran ini koperasi dapat dikatan sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur ekonomi masyarakat.






Sejarah Koperasi
Awal mula sejarah gerakan koperasi digagas oleh Robert owen, penerapan koperasi di mulainya pertama kali di New Lanark, Skotlandia pada saat melakukan kegiatan usaha pemintalan kapas. Adapun pengembangan koperasi selanjutnya di lakukan oleh William king, usaha yang dilakukan adalah dengan mendiriikan toko koperasi di Inggris.
Di Negara barat (Negara maju) koperasi lahir atau di identikkan sebagai gerakan untuk melawan ke tidak adilan pasar. Sedangkan untuk Indonesia, koperasi pertama kali di kenalkan oleh R.Aria Wiratmadja pada tahun 1896. Kemudian mulai tumbuh pada saat jaman penjajahan dan kemudian berkembang seiring jalannya waktu. Dalam perkembangan koperasi tersebut akhirnya Budi utomo dan SDI (Serikat Dagang Islam) meniru koperasi yang dianggap berkembang pesat. Setelah Indonesia merdeka, dua tahun kemudian tepatnya pada tanggal 12 juli 1947 di jadikan sebagai "Hari Koperasi Indonesia". Atas dasar kongres yang di adakan di tasikmalaya dan di lanjutkan dengan pembuatan undang undang tentang penafsiran cara mengembangkan koperasi di Indonesia. Untuk itu dengan adanya koperasi, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di dalam perekonomian dalam bentuk apapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar